Beli HP Pakai Uang Palsu, Pemuda di Bali Ditangkap Polisi
Denpasar |
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Bali berhasil mengamankan tersangka yang diduga pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Badung, Bali.
Tersangka berinisial DAPY (29) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (27/4) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Sapat Tegalalang, Gianyar.
Sebelumnya pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 19.00 WITA tersangka melakukan transaksi membeli handphone milik IPNW (32) dengan seharga Rp 900 ribu, di areal parkir Pasar Blahkiuh Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal Badung.
Selaku penjual handpone, IPNW baru menyadari keesokan harinya bahwa tersangka DAPY membayar dengan uang palsu. Selanjutnya pada hari Senin (27/4), IPNW melaporkan perbuatan tersangka ke polisi dengan laporan nomor: LP/206/IV/2020/BALI/SPKT tanggal 27 April 2020.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan kepada awak media mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan lidik di seputaran wilayah Badung dan Gianyar, dan berhasil menangkap pelaku terlapor.
“Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, serta membuat uang palsu dalam bentuk dolar namun gagal,” jelas Andi.
Dari tangan tersangka, tambahnya, petugas berhasil mangamankan 1 buah printer warna dan gunting, uang palsu sejumlah Rp 5.750 ribu yang terdari 46 lembar pecahan seratus ribuan dan 23 lembar lima puluh ribuan, serta uang asli sebesar Rp 800 ribu yang digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsukan.
Menurutnya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Petulu, Mas, dan Blahbatuh Gianyar. “Untuk membeli rokok, bensin dan kebutuhan lainnya. Terakhir pelaku membeli sebuah handphone kepada pelapor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, sambung Kombes Pol Andi Fairan, tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan 245 KUHP.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka DAPY berserta barang bukti, dan melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan saksi-saksi.
“Rencananya juga akan menindaklanjuti secara sidik tuntas dan melaksanakan terhadap TKP maupun tempat perkara lainnya,” pungkas Dir Reskrimum Polda Bali itu.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Dok.