Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang, dan Tegal Disetujui Terapkan PSBB
Jakarta |
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang serta Kota Tegal, Jawa Tengah.
Keputusan untuk 5 daerah di Jawa Barat tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menurut Terawan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.
”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap Terawan Agus Putranto, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Selanjutnya Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di 5 wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Menkes Terawan juga menetapkan status PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
PSBB di Kota Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
”PSBB di Kota Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” jelas Terawan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Berita: Red | Foto: Istimewa