Hukum

Anggota Sindikat Nasional Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Ditangkap

Jakarta |
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap anggota sindikat nasional perdagangan satwa liar dilindungi, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Sabtu, (22/9).

Beberapa barang bukti berupa satu ekor burung Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), dan satu ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis Kienerii) berhasil ditemukan petugas saat penangkapan.

Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono menjelaskan, pelaku berinisial T ditangkap karena melakukan memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial (medsos) sejak tahun 2017.

“Penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL-PPH), terhadap akun Rey Natta Pets,” sebut Direktur PPH Sustyo Iriyono, dalam siaran persnya, Minggu (23/9).

Dijelaskan oleh Direktur Sustyo, T berhasil ditangkap oleh personil Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara wilayah Seksi II Surabaya, dan didukung oleh Reskrim Polres Kediri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan kantor Balai Gakkum KLHK di Surabaya, untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi yang diperdagangkan tersebut berasal dari dalam dan luar pulau Jawa.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.