Pemerintah

BRTI Tetapkan Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi

Jakarta |
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pada Jumat (30/22) telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

Dalam siaran pers yang dirilis kominfo.go.id, Senin (10/12), pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah bahwa setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukenali penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan atau pesan yang diindikasikan penipuan.

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi.

Oleh karena itu, BRTI melakukan optimalisasi saluran pengaduan (help desk) yang saat ini tersedia sehingga keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani dengan baik.

Penanganan pengaduan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan atau pesan yang bersifat mengganggu dan atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan PENIPUAN dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan untuk segera mengurus  pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau Pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian dilakukan dengan menggunakan alur sebagai berikut:

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggan yang membuat laporan pengaduan wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.