Hukum

BKN Blokir 231 ASN Korupsi di 56 Instansi Pemerintah

Jakarta |
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (16/7), merilis telah melakukan langkah pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

“Langkah itu masih terus berlanjut dan tercatat 231 ASN Korupsi yang telah diblokir,” ujar Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan M Ridwan dalam keterangan persnya, Jumat (27/7).

Ridwan mengungkapkan, dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, dari 231 daftar nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 instansi pemerintah.

Rinciananya adalah 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi pemerintah pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 pemerintah daerah.

“Di 55 Pemda, 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi pemerintah provinsi, 40 ASN bekerja pada instansi pemko, dan 135 ASN bekerja pada instansi pemkab,” kata Ridwan.

Menurut Karo Humas BKN itu, langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

“ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht,” tegasnya.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, tambahnya, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

“Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5 /99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi,” pungkasnya.

Berita: Amj | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.