Bawaslu akan Meneliti dan Identifikasi TPS Rawan di Pilkada Serentak 2018
Jakarta |
Guna mengupayakan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penelitian dan identifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan pada Pilkada Serentak 2018.
Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Masykurudin Hafidz menjelaskan, TPS rawan adalah sejumlah potensi pelanggaran pada pilkada yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara yang berakibat terhadap terganggunya jaminan hak pilih, integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, dan integritas hasil pemungutan suara.
“Tujuannya mengukur strategi pengawasan dengan fokus ke TPS-TPS rawan tersebut, juga hasil penelitian ini akan dipublikasikan sebelum hari H dan disampaikan kepada stakeholders, termasuk kepada pasangan calon sebagai strategi pencegahan,” terang Masykurudin Hafidz saat Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, di Jakarta, Jumat (1/6).
Secara umum, sambugnya, yang diteliti adalah potensi pelanggaran yang terjadi selama tanggal 10 hingga 22 Juni 2018 yang akan mengakibatkan terganggunya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juni 2018 nanti.
Menurut asykurudin Hafidz ada 6 variabel dan 22 indikator yang akan dilakukan penelitian oleh Pengawas TPS (PTPS) dan hasil penelitian tersebut akan direkap secara berjenjang hingga ketingkat provinsi untuk menilai kerawanan pada TPS tersebut.
Adapun keenam variable tersebut adalah akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye politisasi SARA disekitar lokasi TPS.
“Jadi kita membaca kerawanan TPS pada 27 Juni 2018, dengan mengambil situasi tahapan penyelenggaraan pada 10 hingga 22 Juni 2018, segala hal yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,“ pungkas Masykurudin.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa