Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal, Sita 16 Barang Bukti Elektronik
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik atau illegal access.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, tiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sedangkan dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan kegiatan penyadapan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan Polri
Menurut Kabareskrim, dugaan penyadapan ilegal dilakukan melalui pemanfaatan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan intersepsi atau penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur resmi.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan pada pusat pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan penyidik, kegiatan penyadapan seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan dasar hukum, prosedur administrasi, serta keterkaitannya dengan proses penegakan hukum.
Namun, dalam perkara yang sedang disidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen pendukung berupa laporan polisi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem elektronik di luar prosedur yang ditentukan.
Penghapusan Data Diduga Diperintahkan pada Oktober 2026
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Perintah tersebut diduga diberikan sekitar Oktober 2026, setelah rangkaian kegiatan penyadapan berlangsung.
Menurut Asep, dugaan penghapusan data elektronik tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” katanya.
Perkara ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pembuktian ilmiah untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan sistem elektronik tersebut.
Periksa 13 Saksi dan Ahli, Sita Perangkat Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai dugaan aktivitas penyadapan, prosedur penggunaan sistem, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penghapusan data elektronik.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk, sehingga seluruhnya berjumlah 16 perangkat dan media penyimpanan elektronik.
Perangkat yang disita menjadi bagian dari barang bukti yang dapat diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri dugaan aktivitas elektronik dan keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang disidik.
Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.
Tiga Ketentuan Pidana Disangkakan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan perbuatan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, ketentuan yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain. Penyidik menyebut ancaman pidana penjara paling lama enam tahun berdasarkan ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai delapan tahun penjara.
Penerapan ketiga ketentuan tersebut menjadi dasar sangkaan pidana terhadap para tersangka, sementara pembuktian unsur-unsur tindak pidana masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pengawasan Penyadapan Jadi Perhatian
Pengungkapan perkara ini turut menempatkan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan dalam perhatian publik, terutama terkait prosedur pemberian kewenangan, pengendalian akses, pencatatan aktivitas sistem, dan perlindungan hak privasi.
Teknologi penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum dalam batas kewenangan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang sah serta memperhatikan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konferensi pers tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa jajaran pengawasan internal Polri turut mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan sesuai prosedur.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak.
Penyidik juga menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, ketiga pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, pembelaan diri, dan asas praduga tak bersalah.
Seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

