Janjikan Urus Perkara Kasasi Rp1 Miliar, Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi PTDH
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bersama Komisi Yudisial (KY) RI kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga peradilan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Senin (25/5).
Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Kantor MA RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang memeriksa seorang hakim berinisial Y terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam persidangan terungkap, Terlapor diduga menjanjikan dapat mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.
Perbuatan tersebut dinilai mencederai integritas profesi hakim sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap citra dan kewibawaan lembaga peradilan.
Setelah melalui pemeriksaan serta mempertimbangkan aspek etik dan dampak perbuatannya terhadap marwah peradilan, Majelis Kehormatan Hakim secara mufakat menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa lembaga peradilan tidak memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas hakim maupun independensi pengadilan.
Penegakan kode etik dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di tengah tuntutan publik akan lembaga hukum yang bersih dan berintegritas.
Sidang MKH juga menegaskan bahwa kehormatan profesi hakim merupakan fondasi utama penegakan hukum.
Integritas dan moralitas hakim dinilai tidak terpisahkan dari kualitas putusan pengadilan, sebab keadilan tidak hanya diukur dari aspek hukum formal, tetapi juga dari independensi dan etika aparat peradilan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur peradilan agar senantiasa menjaga citra dan wibawa institusi.
Sebab ketika integritas aparat hukum runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan supremasi hukum itu sendiri. (Red/Gate 13/Foto: Ist./marinews)

