Hukum

Polda Bali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap WNA, Pelaku Diamankan dalam Waktu Cepat

Denpasar – Polda Bali bergerak cepat mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan korban diterima aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (27/3), oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.

Dalam keterangannya, Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa ketiga korban merupakan perempuan WNA, masing-masing dua berasal dari China dan satu dari Australia. Ketiganya mengalami kekerasan seksual di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Senin (23/3) di wilayah Ungasan dan kawasan Pantai Berawa. Korban berinisial RF (23), WNA asal China, diduga mengalami pelecehan seksual setelah pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi tidak sadar.

“Korban tidak mengingat secara pasti kronologi awal, namun mengaku dibawa ke suatu tempat dan mengalami kekerasan seksual,” jelas Kombes Adhi.

Pelaku berinisial SAM (24) berhasil diamankan pada hari yang sama oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali setelah laporan korban diterima. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus kedua diungkap oleh Polresta Denpasar pada Selasa (24/3) sekitar pukul 04.00 WITA. Korban KN (21), WNA asal Australia, mengalami pelecehan seksual di kawasan Seminyak.

Peristiwa bermula saat korban kembali ke hotel untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam. Ia meminta bantuan pelaku berinisial AMB (29), yang merupakan petugas keamanan di tempatnya menginap.

Namun dalam perjalanan, pelaku justru mengajak korban ke lokasi sepi dan melakukan aksi pelecehan seksual. Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Denpasar Barat.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani oleh Polres Badung dengan korban seorang WNA asal China. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 WITA di kawasan Canggu.

Korban yang baru kembali dari tempat hiburan malam mengalami kesulitan masuk ke kamar hotel karena kunci tidak ditemukan. Pelaku berinisial KYP, yang merupakan karyawan hotel, menawarkan bantuan namun justru membawa korban ke ruangan kosong dan diduga melakukan pelecehan seksual.

Pelaku berhasil diamankan oleh aparat Polres Badung dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Kombes Pol Adhi Mulyawarman mengungkapkan bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya dalam kondisi korban yang rentan, yakni setelah pulang dari tempat hiburan malam pada waktu dini hari. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku bukan merupakan residivis.

“Ketiganya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus pertama, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pelaku pada kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, dan pelaku pada kasus ketiga dikenakan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan, guna menjaga keamanan dan citra pariwisata Bali tetap kondusif. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.