KOPI Bali PT Denpasar Kupas Tuntas Peradilan Modern: Disabilitas, Digitalisasi hingga KUHP Baru
Denpasar – Forum Koordinasi dan Penguatan Internal (KOPI) Bali yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak sekadar menjadi ruang koordinasi antarsatuan kerja peradilan, tetapi juga berkembang menjadi forum strategis yang membahas berbagai isu penting menuju modernisasi lembaga peradilan.
Kegiatan tersebut diawali pengarahan langsung Ketua PT Denpasar Bambang Heri Mulyono atau akrab disapa BHM, kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan penguatan teknis oleh para Hakim Tinggi dengan beragam tema krusial yang kini menjadi perhatian dunia peradilan.
Salah satu materi yang menjadi sorotan ialah pembahasan layanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas yang disampaikan Hakim Tinggi I Gde Ginarsa melalui sosialisasi Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026.
Dalam paparannya ditegaskan bahwa pembaruan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas.
Melalui kebijakan tersebut, pengadilan diwajibkan menghadirkan layanan yang inklusif dan bebas diskriminasi, tidak hanya dari sisi akses fisik seperti ramp, guiding block, toilet aksesibel, kursi roda, hingga ruang tunggu khusus, tetapi juga akses layanan dan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas sensorik maupun intelektual.
Forum itu juga menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh prioritas layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa antre, pendampingan petugas, hingga fasilitas komunikasi audio visual dan screen reader.
Selain itu, pengadilan juga didorong menjalin kerja sama dengan rumah sakit, organisasi penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, hingga organisasi masyarakat sipil guna memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.
Nuansa pembahasan kemudian berlanjut pada materi pembaruan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara dan layanan pengadilan berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 yang disampaikan Hakim Tinggi Dr. Rustanto.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa SOP kepaniteraan Tahun 2026 hadir sebagai respons atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan peradilan umum.
Melalui pembaruan tersebut, pola kerja manual mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem berbasis elektronik melalui E-Berpadu serta administrasi perkara digital. Fokus utamanya ialah mempercepat layanan, meminimalisir kesalahan administrasi, dan mendukung modernisasi peradilan.
Dr. Rustanto juga mengungkapkan bahwa SOP lama berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 resmi dicabut dan diganti dengan SOP Kepaniteraan Tahun 2026 yang dinilai jauh lebih adaptif terhadap perkembangan hukum acara dan teknologi.
“Terdapat 188 SOP baru yang mencakup pidana, tipikor, perdata, niaga, PHI hingga eksekusi,” jelasnya.
Forum KOPI Bali semakin menarik ketika Hakim Tinggi Dr. Fahmiron memaparkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 terkait pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Dalam materinya dijelaskan bahwa SEMA tersebut bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, menghindari multitafsir, serta memastikan seluruh hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP dan KUHAP menjadi pedoman bagi pengadilan di seluruh Indonesia.
Sejumlah isu krusial turut dibahas, mulai dari ketentuan peralihan Pasal 3 KUHP, struktur pertimbangan putusan, alternatif amar putusan pidana baru, hingga mekanisme hukum acara baru dalam KUHAP 2025.
Salah satu materi yang paling menyita perhatian peserta ialah pengaturan mengenai pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga konsep pemaafan hakim yang mulai diperkenalkan dalam praktik peradilan pidana nasional.
Selain itu, para hakim dan panitera juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga proses penghentian penyidikan dan penuntutan berbasis restorative justice (RJ) yang kini memerlukan penetapan pengadilan.
Sesi berikutnya membahas penyegaran pedoman penulisan putusan dan penetapan pengadilan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 yang disampaikan Hakim Tinggi Cening Budiana.
Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menghilangkan ketidakseragaman template putusan di seluruh lingkungan peradilan sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Para peserta juga diingatkan mengenai pentingnya ketelitian dalam teknis penulisan putusan, mulai dari format angka, mata uang, penulisan waktu, istilah asing, hingga standar penggunaan huruf kapital dan struktur pertimbangan hukum.
Menurut pemateri, putusan yang baik tidak hanya benar secara substansi hukum, tetapi juga harus mudah dipahami dan memiliki format yang seragam agar mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui Forum KOPI Bali tersebut, PT Denpasar tampak ingin memastikan seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Bali tidak hanya bergerak selaras dalam pelayanan publik dan administrasi perkara, tetapi juga siap menghadapi era baru peradilan modern yang lebih digital, inklusif, disiplin, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)

