Hukum

Rapat BPHN dan LBH Pengayoman Bahas Teknis Bantuan Hukum

Jakarta |
Tim Penyuluh dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) menggelar pertemuan dengan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman, Ruang Mochtar Lantai 4 Gedung BPHN Jalan Mayjend Soetoyo No 10, Cililitan Jakarta Timur, Selasa (13/6).

Pertemuan tampak dihadiri oleh Plt Sekretaris Kepala BPHN Kristomo yang didampingi jajaran beserta tim dari Bidang Bantuan Hukum BPHN.

Sedangkan mewakili pihak LBH Pengayoman diantaranya Suparno, Goncang Rahardjo, beserta anggota lainnya yang juga tergabung di komunitas Persatuan Purnabhakti Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (P3KH).

Dalam agenda rapat Pembinaan Penyuluh Hukum Tahun 2023 yang membahas kerjasama terkait untuk verifikasi dari Persatuan Purnabakti Pengayoman serta mempersiapkan pelaksanaan verifikasi untuk kasus yang diselesaikan oleh LBH dengan minimal 10 kasus per tahun dan dari per provinsi untuk saat ini.

Pada kesempatan itu, Ses BPHN Kristomo menyampaikan, bahwa verifikasi akan lolos jika telah memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan dengan sangat jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh tim BPHN.

Ditambahkannya, dalam rangka untuk kelolosan tim verifikasi maka pihak BPHN mengatakan perlu sekali untuk mengecek seluruh kelengkapan serta administrasi dilengkapi dengan detail, orisinil harus asli, salah satunya Raspin dengan sistem cek dokumen secara langsung sangat mendetail.

Salah satu anggota LBH Pengayoman Bambang mengatakan bahwa untuk LBH Pengayoman sendiri telah memiliki kelengkapan SK, berbadan hukum dengan jelas, serta ada SK Kepengurusan.

Sebelumnya LBH Pengayoman juga mendapatkan banyak bantuan perlengkapan kantor dari Ses Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dikarenakan adanya kerjasama serta silaturahmi yang baik denagn pihak-pihak terkait.

Saat ini fokus LBH Pengayoman lebih mengarah kepada kasus-kasus yang akan diselesaikan dan jika ada tim serta pihak yang ingin bergabung maka bisa dibuatkan SK internal melalui Ketuanya.

Terkait pendaftaran verifikasi kembali diingatkan akan adanya juklak pelaksanaan verifikasi yang dibuat oleh BPHN, kartu anggota, sisi administrasi, laporan keuangannya, serta semuanya didokumentasikan dengan sangat rapi.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.