Kabupaten/Kota

Diskominfo Depok Sosialisasi Pendataan Masyarakat Prasejahtera Calon Penerima STB

Depok |
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi bantuan alat Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin, di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/7),

Kegiatan digelar dalam rangka persiapan akan diterapannya kebijakan Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam waktu empat bulan mendatang.

Sebagai langkah awal, sosialisasi dilakukan dengan menyasar lurah dan camat, terkait pendataan warga prasejahtera.

Foto: Istimewa/Diskominfo

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Depok Manto mengatakan, bahwa pihaknya sengaja mengundang camat dan lurah dalam rangka sosialisasi pemberian perangkat STB untuk masyarakat prasejahtera.

”Kami gunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial (Dinsos) yang sudah diverifikasi tahun 2022,” ujarnya, dilansir portal berita.depok.go.id, Selasa (5/7).

Dikatakan oleh Manto, DTKS di Kota Depok saat ini jumlahnya kurang lebih mencapai 5.822 orang. Jumlah ini dibagi per kecamatan dan kelurahan.

“Kelurahan kami minta untuk memverifikasi data yang sudah disampaikan. Apakah masyarakat prasejahtera tersebut punya televisi analog maupun digital atau tidak. Kalau tv digital, maka mereka adalah calon ditetapkan dan akan diusulkan untuk bantuan STB dari Kemkominfo RI,” terangnya.

Manto menambahkan, untuk proses selanjutnya data dari kelurahan akan direkap kemudian Pemkot siapkan draft Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Desa.

Kadis Kominfo Kota Depok itu menegaskan, nantinya data yang sudah diproses tersebut akan ditetapkan Kemenkominfo sebagai calon penerima bantuan STB.

“Tugas kami menyampaikan data. Untuk pemberian bantuan nantinya diserahkan oleh Kemkominfo melalui pihak ketiga. Mudah-mudahan segera terealisasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam perubahan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasal 60A ayat (2), bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan ASO diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

UU Ciptaker ditetapkan pada tanggal 2 November 2020. Sehingga 2 November 2022 menjadi batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist./Diskominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.