Komit Jaga Keamanan Negara, Imigrasi Cekal 7.614 Orang
Jakarta|
Sampai dengan per tanggal 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara. Sedangkan 7.012 merupakan penangkalan atau penolakan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal sebanyak 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 84 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyampaikan, bahwa petugas Imigrasi berhak menunda orang asing untuk keluar dari wilayah Indonesia. “Dalam hal mereka mash punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
“Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan,” terang Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut.
Namun Silmy juga menjelaskan, bahwa perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing.
“Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” terangnya.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini, sambung Silmy Karim, tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara.
“Terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menggarisbawahi, bahwa hal tersebut merupakan cerminan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan negara.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ilustrasi/Ist./Humas