Hukum

KPK Lantik 4 Pejabat untuk Posisi Deputi, Direktur dan Kepala Biro

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat pejabat Eselon 1 dan 2 di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4).

Empat pejabat yang mengisi posisi sebagai Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum, dilantik oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan dihadiri oleh 4 pimpinan lainnya.

Dalam sambutannya, Firli mengatakan pihaknya menunggu inovasi dan terobosan baru yang dilakukan para pejabat yang baru dilantik tersebut.

“Untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi, baik itu melalui penindakan maupun pencegahan,” kata Firli, dalam siaran pers yang dirilis KPK, Selasa (14/4).

Kali ini bidang penindakan, untuk Deputi Bidang Penindakan KPK kini dijabat oleh Brigjen Pol Karyoto, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa (Wakapolda) Yogyakarta.

Kemudian jabatan Direktur Penyelidikan KPK kini diemban oleh Kombes Pol Endar Priantoro. Sebelumnya Endar menjabat sebagai Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sementara Deputi Bidang Informasi dan Data KPK kini dijabat oleh Mochamad Hadiyana, yang sebelumnya pernah menjadi Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selanjutnya Kepala Biro (Karo) Hukum KPK dijabat oleh Ahmad Burhanudin yang merupakan Jaksa Fungsional di Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Sejak 11 September 2011, Ahmad ditugaskan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK.

Tahap seleksi tes potensi dan asesmen telah dilakukan pada rentang tanggal 5 sampai 12 Maret 2020. Proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan structural.

Proses seleksi yaitu meliputi seleksi administrasi; monitoring background check calon peserta, termasuk terkait kepatuhan LHKPN. Selain itu, peserta juga menjalani seleksi tes potensi dan asesmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen.

Dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.