Politik

692 Belum Ditetapkan, 299 ASN Kena Sanksi Pelanggaran Netralitas

Jakarta |
Selama kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019, dari sejumlah 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas, sebanyak 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa mereka yang diberi sanksi, terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Ridwan dalam siaran persnya, Rabu (25/9).

Menurutnya, sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi, kota, dan kabupaten, pada tanggal 4 sampai 10 Juli 2019. “Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah,” ungkap Ridwan.

Menurut Karo Humas BKN itu, pemberhentian tidak dengan hormat terkait sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut, papar Ridwan, pertama adalah pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kedua, sambungnya, adalah pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan hiruk pikuk momentum Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) mengundang sorotan publik terhadap netralitas ASN.

Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh berbagai kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap perilaku ASN selama proses pemilihan berlangsung.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa.

Pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung akhir Maret lalu, dirinya berpesan bahwa netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan namun sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik.

“ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ucap Kepala BKN itu.

Soal netralitas, Bima Haria Wibisana juga menekankan sikap tersebut wajib dimiliki karena ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia.

“Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.