PemerintahPeristiwa

2.877 Peserta Lolos Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti

Jakarta |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ari Hendrarto Saleh, dalam pengumumannya tertanggal 1 Maret 2019 menyebutkan sebanyak 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK tersebut, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019 Kemenristekdikti.

Peserta lolos seleksi terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posis tenaga pendidk (Tendik) PTN Baru.

Dijelaskan oleh Ari, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27 persen dari total pelamar. Sedangkan untuk formasi Tenaga Pendidik (Tendik) PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi.

“Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02 persen,” tulis Ari Hendrarto dalam siaran persnya, dilansir setkab, Minggu (3/3).

Kepala Biro SDM Kemenristekdikti itu menegaskan, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.

“Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go..id atau ssp3k.bkn.go.id,” tulis siaran pers Kemenristekdikti.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.

Dwi menerangkan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan atau formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.

“Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional,” ujar Ari Atmadji.

Kementerian PANRB, lanjutnya, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

“Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan,” tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu.

Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam dilihat di https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Hasil-Seleksi-PPPK.pdf.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.