Visa Investor Gagal Terbit, Terjadi Kerusakan Sistem Interkoneksi di BKPM
Jakarta |
Beberapa hari ini warga masyarakat yang mengajukan permohonan visa investor mengeluh karena mengalami kendala dalam pengajuan permohonan visa tinggal terbatas.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa telah terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
“Dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi tidak ada kendala, namun kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor,” ungkap Achmad menanggapi keluhan warganet yang ramai di media sosial (medsos) pada Rabu (30/11).
Achmad menyampaikan bahwa tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain yaitu penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314).
Selain itu ditemukan pengaduan lain seperti calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).
“Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran atas kendala yang terjadi dan ditemukan permasalahan karena Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi, menurut Achmad, telah bersurat kepada BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat normal kembali.
Surat tertanggal 28 November 2022 telah dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada kesempatan ini kami meminta maaf atas kendala yang terjadi dan kami tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa,” jelasnya.
Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 untuk integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM/Lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola Ditjen Imigrasi.
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.