Hukum

Ungkap 3 Kasus Besar, Polri Sita Aset Rp61 Miliar Judi Online Sindikat Internasional

Jakarta |
Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar.

Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/1).

Dilansir portal Divisi Humas Polri, Selasa (21/1), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji merinci tiga kasus yang berhasil diungkap, diantaranya kasus pertama yakni Situs H5GF777.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.

“Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait,” katanya.

Kemudian kasus kedua, yaitu situs RGO Casino. Dijelaskan oleh Himawan ada sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Terakhir kasus ketiga adalah situs Agen 138, menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya,” tegasnya.

Foto: Istimewa/DivHumas Polri

Diungkapkan juga oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, bahwa operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga.

“Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi), Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi), dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” pungkasnya.

Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi Menharik Nur menambahkan, bahwa pihaknya terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.

“Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, pihak Kejagung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus seperti yang sedang terjadi.

Direktur Tindak Pidana Umum lainnya Agus Sahat menjelaskan, bahwa pihak kejaksaan memastikan penuntutan terhadap para tersangka dilakukan secara maksimal.

“Untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara,” imbuhnya.

Mengakhiri konferensi persnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menggarisbawahi bahwa kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara. Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia,” tutupnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.