Hukum

Tindak Tegas dan Tangkap Langsung Pelaku Karhutla di Kalbar

Pontianak |
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas dan menangkap pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di setiap daerah di Kalimantan Barata (Kalbar).

Dikatakan Irjen Pol Didi Haryono, pihaknya bersama Kodam XII/Tanjungpura, beserta masyarakat di wilayah Rasau Jaya berupaya untuk memadamkan api dari Karhutla di Jalan Wonodadi 2 ujung dan Dusun Patria Jaya.

Ada dua pemukiman yang hampir terbakar akibat api dari Karhutla disana,” kata Didi Haryono di Pontianak, Kalbar, Minggu, (18/2).

Kepolisian dan TNI bersama masyarakat, sambungnya, bekerja sama dalam memadamkan api itu. Beruntung dengan kesiapan semua, api itu tidak sampai membakar rumah warga.

Menurutnya akan banyak kerugian yang akan dialami masyarakat, diantaranya kesehatan masyarakat akan terganggu dan asap tersebut juga akan mengganggu kelancaran transportasi udara dan laut.

“Saya telah memerintahkan kepada jajaran saya untuk menangkap langsung oknum yang sengaja membakar lahan. Kita tidak akan main-main karena karhutla ini sangat mengganggu masyarakat,” tegasnya dilansir laman Antara.

Disebutkan oleh Didi, berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu dimana Karhutla sempat mengakibatkan banyak korban ISPA dan aktivitas transportasi juga menjadi terganggu. Untuk itu dia berharap hal ini tidak kembali terulang di Kalbar.

Sejak sepekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai marak terjadi di Kalimantan Barat. Untuk itu pihak Polda Kalbar mengajak kerjasama dari semua masyarakat agar tidak membakar lahan.

“Kita harapkan kerjasama dari semua masyarakat, agar tidak membakar lahan atau kita tindak tegas,” pungkas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

One thought on “Tindak Tegas dan Tangkap Langsung Pelaku Karhutla di Kalbar

  • setuju sekali, oknum dalang dari pembakaran ini harus diberi sanksi supaya hutan sebagai paru paru dunia bisa kita selamatkan, dan kasus seperti ini sudah termasuk pidana, benar ndak?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.