Terus Komitmen Kendalikan Karhutla, Indonesia Terima Penghargaan dari GFMC
Jakarta |
Global Fire Monitoring Center (GFMC) memberikan penghargaan Global Landscape Fire Award 2019 kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penghargaan pengakuan dunia dari internasional tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras Pemerintah Indonesia dan seluruh stakeholders dalam upaya pengendalian Karhutla pasca kejadian dahsyat tahun 2015 silam.
Penghargaan ini diserahkan Koordinator GFMC Johann Georg Goldammer kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang dinilai berhasil melakukan berbagai langkah koreksi menyeluruh dalam mengurangi dampak buruk karhutla terhadap lingkungan dan kemanusiaan secara global.
Kemudian penghargaan juga diberikan kepada Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) KLHK Raffless B Pandjaitan, dan Prof Bambang Hero Saharjo, dari Institut Pertanian Bogor (IPB) berupa Certificates of Distinction.
Menurut Johann Georg Goldammer, kesuksesan tersebut karena kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menanggapi krisis asap tahun 2015, serta komitmen yang diberlakukan dalam Perjanjian Paris tahun 2015, juga peran Menteri Lingkungan dan Kehutanan.
“Menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Republik Indonesia berada di jalan yang benar untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan lahan dan gambut yang baik,” kata Johann, di Jakarta, Rabu (11/9).
Global Fire Monitoring Center (GFMC) merupakan jaringan sukarela global yang menyediakan saran kebijakan, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memungkinkan suatu negara untuk mengurangi dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan dan kemanusiaan.
Kinerja GFMC diakui oleh Badan PBB yang menangani Strategi Internasional untuk Pengurangan Bencana (UNISDR) dan Kantor PBB untuk Pengurangan Resiko Bencana (UNDRR).
Dengan dukungan dari GMFC, pada tahun 2017 Institut Pertanian Bogor (IPB) membentuk Pusat Data Pengendalian Kebakaran Hutan Regional Asia Tenggara (RFMRC-SEA) untuk memberikan informasi dan data berdasarkan penelitian yang akurat dalam rangka pengendalian kebakaran hutan di kawasan Asia Tenggara.
Pengendalian Karhutla di Lapangan Terus Berjalan
Sementara itu Menteri LHK dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan, bahwa pasca karhutla 2015 telah dikeluarkan berbagai kebijakan dan dilakukan langkah koreksi besar-besaran dalam pengendalian karhutla.
Jika sebelumnya pengendalian karhutla lebih difokuskan pada aspek pemadaman, maka kini antisipasi dilakukan pada tahap pencegahan.
Pada fase penanggulangan karhutla kini tak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh stakeholders, mulai dari unsur Manggala Agni, BNPB, BPBD, Polisi, TNI, MPA, Swasta, dan lainnya.
Langkah ini terbukti mampu mengatasi karhutla pada tahun 2016, 2017, dan 2018, ditunjukkan dengan penurunan hotspot secara nasional. Sedangkan untuk tahun 2019 ini, pemerintah dihadapkan pada kondisi cuaca dan massifnya kembali pembakaran lahan secara sengaja.
Untuk itu masih terus dilakukan langkah-langkah sistematis dan terpadu, agar hotspot dan dampak asap tidak terus meluas.
“Kita mengambil banyak hikmah dari kejadian tahun 2015, dan berhasil di tahun 2016-2018. Tantangan yang ada saat ini, kita atasi secara sistematis dengan kebijakan-kebijakan dan langkah koreksi yang sudah dilakukan,” jelas Ruandha.
Hingga saat ini, sambung Ruandha, pengendalian Karhutla di lapangan terus berjalan, seiring dengan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi lagi secara berulang
Dari sisi operasional lapangan, hingga Agustus 2019, telah dilaksanakan patroli terpadu dengan jangkauan 1.461 desa rawan karhutla, di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pemadaman tidak hanya dilakukan di darat, tapi juga melalui udara dengan melibatkan sekitar 46 unit helikopter waterboombing dan pesawat untuk melakukan modifikasi cuaca.
Hingga awal September 2019 telah dilakukan lebih dari 66.349 kali WB dengan air yang dijatuhkan lebih dari 239,6 juta liter di daerah yang sulit dijangkau oleh tim darat.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
KLHK juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, serta berbagai kebijakan teknis lainnya.
Tata kelola gambut secara ketat dan menyeluruh yang dilakukan pemerintah Indonesia, oleh United Nations Environment Programme (UNEP) atau program Lingkungan PBB, menjadi contoh terbaik bagi seluruh negara di dunia yang memiliki persoalan serupa.