Hukum

Temukan Ratusan Stempel Palsu, Penyidik Kejati Jakarta Geledah Disbud DKI

Jakarta |
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai pada bulan November 2024, yang berfokus pada penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada temuan peristiwa pidana, yang pada 17 Desember 2024, menyebabkan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kejati DKJ kemudian melaksanakan penggeledahan pada Rabu, 18 Desember 2024, yang berlangsung di lima lokasi, yakni kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, serta rumah tinggal yang terletak di berbagai kawasan Jakarta, seperti Kebon Jeruk, Matraman, dan Setiabudi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas yang akan dianalisis lebih lanjut secara forensik.

Selain itu, ratusan stempel palsu ditemukan, yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen terkait kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh anggaran tersebut.

Kejati DKJ menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran negara secara tidak sah.

Kejati DKJ berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.