Tekan Kriminalitas Lintas Negara, Imigrasi Pasang Teknologi Pengenalan Wajah di Seluruh TPI
Jakarta |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) sahkan implementasi teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Nomor IMI-003.TI.05.02 Tahun 2022 pada Senin (21/11) silam.
Pemasangan face recognition dimaksudkan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh sindikat internasional, contohnya perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, bahwa penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas.
”Imigrasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (7/12).
Penerapan IASS, sambungnya, juga merupakan upaya menyukseskan program Prioritas Nasional dalam penguatan wilayah perbatasan. Teknologi IASS terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.
“IASS akan mencocokkan wajah yang terekam kamera di TPI dengan data biometrik dan informasi lainnya yang terdapat dalam sistem keimigrasian. Apabila WNI atau WNA yang melintas memiliki catatan kriminal, masuk daftar pencegahan/penangkalan, atau ada notifikasi pelanggaran hukum lainnya, petugas Imigrasi bisa langsung mengamankan yang bersangkutan,” terangnya.
Dijelaskan oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang.
”Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Berita: Mh | Foto: Ist./Humas