Hukum

Soal Berita Jaksa KPK Selingkuh Balik ke Kejagung, Puspenkum Rilis Tanggapan

Denpasar |
Menanggapi pemberitaan terkait ’Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung’, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya memberikan tanggapan.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal diantaranya Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.

”Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa,” tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan tanggapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam siaran pers yang dirilis Rabu (6/4).

Ia menambahkan, apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi Induk, maka kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu.

”Atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan,” terang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurutnya bila Putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

”Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” tutup Ketut Sumedana.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.