Peristiwa

Sinergitas BNN-Kemendikbud dalam Pembentukan Karakter Generasi Muda

Jakarta |
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, diharapkan mampu memberikan pengaruh maksimal dalam proses pendidikan sehingga dapat memberikan pengetahuan yang cukup (kognitif/pendidikan) kepada anak.

Disamping itu, sekolah juga diharapkan mampu membimbing dan membentuk anak didik untuk memiliki perilaku yang baik dan terpuji, sehingga proses penyiapan dan pembentukan pribadi anak didik dan pemberian pengetahuan umum dan khusus bisa berjalan dengan baik.

Dalam rangka proses pembentukan karakter generasi muda saat ini dan mendatang, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus meningkatkan mutu proses pembelajaran, di mana tumbuh dan kembang anak didik yang merupakan generasi muda Indonesia saat ini dan mendatang menjadi prioritas utama.

Berdasarkan hasil Survei penyalahgunaan narkoba tahun 2018 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), prevalensi penyalahgunaan narkoba di 13 ibukota provinsi pada angka 2,1 persen.

Sementara itu, prevalensi pelajar dan mahasiswa lebih tinggi pada angka 3,21 persen dan angka prevalensi pada pelajar SMP sebesar 3,3 persen , SMA 3,6 persen dan perguruan tinggi pada angka 2,8 persen.

Dalam siaran persnya, Rabu (3/7), BNN sebagai lembaga negara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi leading sector upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan didukung oleh institusi kementerian/lembaga terkait harus memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh BNN dan kementerian/lembaga terkait dalam upaya P4GN, sehingga, penyiapan generasi muda yang tanggap, tangguh dan resilient dari narkoba menjadi kepentingan bersama kedua lembaga negara.

Penyiapan generasi muda untuk mampu memiliki daya cegah, tangkal dan daya tahan terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus dimaksimalkan dikarenakan terdapat kepentingan tugas dan kewajiban dari kedua lembaga negara dalam rangka pembentukan, pembinaan generasi muda untuk memiliki pemahaman yang cukup, sikap dan perilaku daya tangkal dan cegah yang baik, sehingga mampu melindungi diri sendiri dan keluarga dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

BNN dan Kemendikbud telah menandatangani kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala BNN dan Mendikbud, di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2018 lalu.

Ruang lingkup kerjasama kedua belah pihak antaralain, mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum, Kemendikbud sepakat untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN, penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peran serta jajaran Kemendikbud sebagai penggiat anti narkoba, pelaksanaan tes atau uji narkoba di lingkungan kemendikbud, kemudian peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidikan di bidang P4GN.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.