Seluruh Paslon Pilgub Bali 2018 Sudah Serahkan LPPDK ke KPU
Denpasar |
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
LPPDK yang merupakan pembukuan dari seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan oleh Paslon sejak ditetapkan hingga berakhir masa kampanye.
Selanjutnya LPPDK diserahkan oleh masing-masing tim penyusun kepada KPU Bali, tepat satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
Dilansir laman bali.kpu.go.id, Minggu (24/6), sesuai Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Setelah menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam Berita Acara Nomor 3177/PL.03.5-BA/51/Prov/VI/2018, selanjutnya KPU Provinsi akan menyerahkan LPPDK masing-masing Pasangan Calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk pada tanggal 25 Juni 2018.
Pilgub Bali 2018 kali ini diikuti oleh 2 paslon, diantaranya paslon nomor urut 1 Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dengan paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/KPU Bali/gb/Hupmas