Sambut Hari Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Bali Gelar Baksos
Denpasar |
Memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Bali menyelenggarakan serangkaian kegiatan bakti sosial (baksos).
Beberapa kegiatan baksos yang dilaksanakan, diantaranya pemberian bantuan kepada pengungsi Gunung Agung, donor darah, serta kegiatan keagamaan seperti Pajak Bertilawah, Pesantian, dan Persekutuan Oikoumene.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjen Pajak Bali Goro Ekanto saat melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Pajak di lapangan Gedung Keuangan Negara (GKN) II Denpasar, Selasa, (14/7), mengatakan rangkaian kegiatan bakti sosial Kanwil Ditjen Pajak Bali diawali dengan penyerahan bantuan kepada pengungsi Gunung Agung.
“Penyerahan bantuan ini telah dilaksanakan pada Sabtu, (6/7), di posko pengungsian yang berlokasi di Desa Duda Timur, Karangasem,” kata Goro Ekanto dalam sambutannya, yang dirilis Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (7/9).
Rombongan Kanwil DJP Bali yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan I Putu Sudarma, setibanya di lokasi pengungsian disambut hangat oleh para pengungsi dan petugas. Pada kesempatan ini turut hadir Sekretaris Desa Duda Timur sebagai perwakilan penerima bantuan.
Pada kesempatan ini, sambung Goro, diserahkan bantuan senilai Rp 50 juta dalam bentuk uang tunai dan barang-barang seperti kasur, selimut, beras dan bahan makanan serta pakaian layak pakai yang berasal dari pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.
Menurut Kakanwil Goro Ekanto, hal ini sebagai wujud kepedulian Kanwil Ditjen Pajak Bali atas musibah yang menimpa warga masyarakat akibat dari erupsi Gunung Agung. “Diharapkan dengan bantuan ini, dapat meringankan beban pengungsi,” tuturnya.
Diungkapkan juga oleh Goro, rangkaian kegiatan bakti sosial dilanjutkan dengan donor darah yang dilaksanakan pada Jumat (13/7), di Aula Kanwil Ditjen Pajak Bali.
Kegiatan donor darah tersebut merupakan kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan diikuti oleh 72 pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Bali.
Lebih lanjut Goro menjelaskan, dipilihnya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak karena sejarah kata pajak itu sendiri muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan-Pasal 23 yang menyebutkan pada butir kedua “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” .
Sejak 14 Juli 1945 itulah, lanjutnya, urusan pajak terus masuk dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.
“Jadi berlatar belakang sejarah itulah maka tanggal 14 Juli 1945 diacu sebagai Hari Lahir Pajak” tutup Kakanwil Ditjen Pajak Bali Goro Ekanto.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi