Ringankan Pajak PKB dan BBNKB, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Koster
Denpasar |
Gubernur Bali Wayan Koster yang telah memberikan keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada Gubernur Koster saat meninjau Kantor Samsat Bersama Denpasar di Bilangan Renon, pada Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) pada Kamis (26/8) siang.
“Saya sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajibannya setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari Pak Gubernur. Harusnya kendaraan Saya membayar pajak Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya bayar Rp 3,6 juta. Jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” ujar Putu Darta yang merupakan warga dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng saat berbincang dengan Gubernur Koster dengan Prokes yang ketat.
Sementara warga dari Karangasem, Nengah Dira dihadapan Gubernur Bali mengharapkan program diskon atau pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB agar terus dilanjutkan di masa pandemi ini. “Sehat selalu Pak Gubernur, kebijakan ini sangat meringankan Saya, terimakasih,” kata Nengah Dira.
Sedangkan, warga asal Kota Denpasar, Wayan Sudarsana mengungkapkan kebijakan Gubernur Koster untuk memberikan diskon pajak ini adalah kebijakan satu-satunya ada di Indonesia. “Saya kira ditempat lain, tidak ada kebijakan yang meringankan seperti ini,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menjelaskan keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi menurutnya sangat menyulitkan untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Oleh sebab itu Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tujuan untuk menegaskan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19.
“Saya keluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” kata Gubernur jebolan ITB ini.
Dihadapan awak media, Gubernur Koster menjabarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tersebut yang meliputi 3 aspek yakni Adanya kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
“kedua adalah Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali,” paparnya.
Sedangkan yang ketiga, sambung Koster, adalah Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
“Adanya aspirasi dari masyarakat untuk memperpanjang kebijakan relaksasi PKB atau dikenal pula dengan diskon pokok pajak kendaraan yang terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali, khususnya di masa pandemi akan saya lakukan evaluasi dan mengkajinya lagi manfaat dan dampaknya,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini
Dirinya juga menyatakan kebijakan diskon pajak, gratis BBNKB, dan pemutihan merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia.
“Tidak ada daerah lain yang punya dengan harapan agar masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.
Berita: Red/Gate 13/Foto: Istimewa