Hukum

Respon Laporan Masyarakat, Kejati Bali Amankan 5 Oknum Salahgunakan Fast Track di Bandara Ngurah Rai

Denpasar |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyediakan pelayanan prima Fast Track, yakni pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara (Bandara) Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil, ibu dengan bayi dan pekerja migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Namun dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, bahwa pihaknya pada hari Selasa (14/11) menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali dan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mengetahui kebenaran informasi penyalahgunaan pelayanan Fast Track tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan,” ujarnya, Rabu (15/11).

Dari jumlah tersebut, sambung Agus Eka, Kejati Bali telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

“Tim Kejati Bali telah mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejati Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Bali tersebut mengatakan, bahwa di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di bandara Internasional sebagai etalase tanah air.

“Ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. Kejati Bali berkomitmen memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan bandara,” pungkas Putu Agus Eka Sabana.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.