Hukum

Rembug Nasional GIT Hasilkan Rekomendasi Ketertiban

Solo |
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mempelopori Rembug Nasional Gerakan Indonesia Tertib (GIT) yang bertujuan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait dengan masalah ketertiban.

Dilansir polkam.go.id, sejumlah rekomendasi tersebut merupakan hasil diskusi dari enam pokja yang ada dalam GIT.

Koordinator GIT Irjen Pol Carlo Brix Tewu mengatakan, nantinya Menko Polhukam Wiranto akan mengirim surat ke semua pemerintah kabupaten kota untuk membentuk gugus tugas.

Dijelaskan oleh Carlo Brix Tewu, enam pokja yang dibahas dalam diskusi GIT hanya sebagian kecil dari contoh masalah ketertiban di Indonesia.

“Dalam diskusi rembug nasional gerakan Indonesia Tertib ini kami mencoba membuat satu konsep, ada 6 pokja yang kita buat. Nanti di daerah saudara-saudara bisa mengembangkannya, mungkin bisa jadi 10 pokja, ini hanya contoh-contoh yang kita berikan,” kata Carlo saat penutupan rembug nasional GIT di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/8).

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam rembug nasional ini dibagi kedalam enam pokja. Pokja pertama yang memiliki program penggunaan trotoar dan perilaku antri, memiliki permasalah mengenai trotoar yang berubah menjadi tempat berdagang dan tempat parkir, serta kesadaran dan sikap masyarakat tentang antre masih kurang.

Sehingga rekomendasi yang diberikan yaitu perlu adanya penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi hak pejalan kaki, menyiapkan trotoar yang aman, tertib, asri, nyaman totalitas untuk hak pejalan kaki maupun kaum disabilitas, perlu adanya sarana prasarana, dan perlunya pendidikan sejak dini dan dijadikan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan sekolah.

Pokja dua yang memiliki program unggulan pelayanan rekam cetak KTP Elektronik, memiliki masalah data anomali dan data ganda, adanya pungutan biaya dalam pelayanan administrasi kependudukan, kurangnya kesadaran masyarakat melakukan rekam cetak KTP-el, KTP-el hilang, dan terbatasnya pendistribusian blanko KTP-el ke daerah.

Rekomendasi yang diberikan yaitu mengontrol dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Dirjen Dukcapil menegaskan segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan bebas biaya alias gratis, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pencetakan KTP-el hilang bisa dilakukan didaerah mana saja, dan agar melakukan pengawasan terhadap kesepakatan yang sudah ditetapkan mengenai blanko KTP-el.

Pokja tiga yang memiliki progam unggulan SIM Online dan E-tilang, memiliki masalah belum meratanya jaringan telekomunikasi untuk akses internet dibeberapa kota, letak geografis satpas, dan integrasi dengan data kependudukan yang membutuhkan waktu. Rekomendasi yang dikeluarkan yaitu segera dibentuk tim untuk menyiapkan Perpres sebagai pedoman bersama e-tilang, segera dikomunikasikan dengan PT Telkom sebagai penyedia jaringan telekomunikasi untuk mencari solusi, dan agar setiap tahun dilaksanakan pengadaan sarana prasarana untuk uji praktek kendaraan R2 dan R4.

Pokja empat yang memiliki program unggulan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Hotline Telepon 1708/Lapor SP4N, memiliki masalah implementasi pemantauan dan tindak lanjut pengaduan masih relatif rendah. Rekomendasi yang dikeluarkan yaitu perlu peningkatan implementasi sistem pengaduan dengan sosialisasi meningkatkan kapasitas dan kapabilitaas pengelola pengaduan sehingga aduan masyarakat tepat dan cepat ditindaklanjuti.

Pokja lima yang memiliki program unggulan terbentuknya Pagar Sterilisasi/Zonasi Terminal dan Pembangunan Jembatan Gantung memiliki masalah penggunaan sarana prasaran perilaku pendukung tertib tidak sebagaimana mestinya dan penegakan hukum yang belum optimal. Rekomendasi yang diberikan yaitu perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan sarana dan prasarana di ruang publik dan perlunya aparat yang berwenang memaksimalkan upaya penegakan hukum.

Pokja enam yang memiliki program unggulan sekolah ramah anak (SRA), memiliki masalah belum semua pendidik dan tenaga pendidik ingin sekolahnya menjadi SRA. Untuk itu, rekomendasi yang dikeluarkan yaitu perlu surat edaran bersama dari Menko Polhukam kepada Kepala Daerah agar dapat membentuk dan mengembangkan SRA.

Namun, kata Carlo, hasil yang paling penting dalam diskusi tersebut yaitu setelah kembali ke daerah para aparatur sipil negara ini harus berubah perilakunya menjadi tertib, sehingga masyarakat bisa melihatnya.

“Karena ini adalah bagian dari revolusi mental. Inti dari semua ini adalah bagaimana kita memperbaiki perilaku kita,” kata Carlo.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.