Hukum

Ratusan Kura-kura Moncong Babi Selundupan Dipulangkan ke Indonesia

Jakarta |
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Hong Kong melakukan repatriasi atau pemulangan sebanyak 596 kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Hong Kong ke Indonesia, Jum’at (24/8).

Setibanya di Jakarta, kura-kura moncong babi selanjutnya diterbangkan ke Sungai Kao di Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk diproses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.

Pemulangan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), CITES Management Authority di Hong Kong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong, dan Yayasan IAR Indonesia.

Direktur Konservasi Keaenakaragaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Indra Exploitasia, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/8) menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak.

“Ini adalah hasil kerjasama semua pihak dalam mengatasi kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar. Satwa yang telah keluar Indonesia, dapat kita kembalikan,” kata Indra Exploitasia, sesaat sebelum melepas keberangkatan kura-kura moncong babi ke Papua.

Dijelaskan oleh Indra, kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara illegal dari Indonesia ke Hong Kong pada tanggal 12 dan 27 Januari 2018.

Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta-Hong Kong.

“Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia, dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong, yaitu denda sebesar HK$ 20.000,” kata Indra dalam siaran persnya, Jumat (24/8).

Ia menambahkan, habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara.

Sedangkan di Pulau Papua Bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.

Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya.

“Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Erwin Situmorang berharap, kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang lagi.

“Kita tidak boleh lagi kecolongan hal seperti ini, baik jenis CITES yang masuk ataupun yang keluar Indonesia,” tegas Erwin.

Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.