HukumPeristiwa

Putusan Perkara Korupsi Timah, JPU Nyatakan Banding

Jakarta |
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, dalam siaran persnya, Senin (27/12), menyampaikan bahwa langkah banding ini dilakukan terhadap lima terdakwa dalam kasus yang merugikan negara dengan nilai sangat besar dan menyebabkan dampak buruk pada lingkungan.

JPU menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Salah satu alasan utama pengajuan banding adalah kurangnya pertimbangan atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan oleh tindakan para terdakwa, selain kerugian negara yang luar biasa besar.

Banding diajukan untuk terdakwa HM yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar serta denda Rp1 miliar.

Namun Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan uang pengganti yang sama tetapi subsidair hanya 2 tahun penjara. Permintaan banding ini tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Terdakwa SG alias Awi juga diajukan banding setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun, yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 14 tahun penjara. Banding untuk SG tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Selanjutnya, terdakwa RI yang mendapat putusan hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,9 triliun, lebih ringan dibandingkan tuntutan 14 tahun penjara. Banding untuk RI tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Terdakwa lainnya, RA yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Langkah banding terhadap RA tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Terakhir, terdakwa S yang menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp4,5 triliun, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Banding untuk Suparta tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Sementara itu, JPU menerima putusan Majelis Hakim untuk terdakwa R. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta, yang dianggap telah memenuhi dua sepertiga dari tuntutan JPU.

Alasan menerima putusan ini adalah karena R tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

JPU menegaskan bahwa langkah banding ini bertujuan untuk memastikan hukuman yang diberikan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dan lingkungan.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.