Prof Harkristuti: Hakim Ad Hoc Terlalu Lama Terabaikan, Perlu Masuk RUU JH
Jakarta – Guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan keprihatinannya atas nasib hakim ad hoc.
Oleh sebab itu, ia berharap nasib hakim ad hoc juga ikut dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim agar lebih sejahtera.
“Ad hoc sudah terlalu lama, menurut saya, terabaikan ya. Ya memang itu harus kita atur. Ya silakan nanti diaturnya seperti apa,” kata Prof Harkristuti.
Hal itu disampaikan dalam Webinar Konsultasi Publik – Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim, Rabu (16/7).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Prof Yanto (Hakim Agung MA RI), Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI) dan Prof Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional).
“Disuruh kerja tapi nggak dimasukan di RUU, kan ya lucu ya,” beber Harkristuti.
Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah apakah hakim ad hoc masuk sebagai pejabat negara atau bukan.
“Yang perlu diatur, apakah mereka pejabat negara, apakah seluruh hakim pejabat negara. Atau cuma hakim agung. Saya tidak berani memberi catatan,” ungkap Harkristuti.
Secara pribadi, Prof Harkristuti menilai hakim ad hoc perlu dirumuskan ke RUU Jabatan Hakim. Karena akan memiliki banyak implikasi, terutama terhadap kesejahteraan.
“Kalau hakim ad hoc, kira-kira pejabat negara nggak? Karena di sini akan berimplikasi kepada keuangan, bagaimana kesejahterannya, bagaimana perlindungannya. Menurut saya, itu perlu dibicarakan secara khusus. Ya, perlu masuk dalam RUU Jabatan Hakim karena mereka bagian dari yudikatif,” tegas Prof Harkristuti.
Di kesempatan yang sama, Prof Yanto mendukung apabila hakim ad hoc juga masuk dalam RUU Jabatan Hakim.
“Silakan kepada hakim ad hoc memberikan masukan kepada DPR,” kata Prof Yanto yang juga Jubir MA itu. (Mh/Foto: Ist.)
*Berita/artikel diatas sudah pernah ditayang di website dandapala.com pada Rabu, 16 Jul 2025 11:20 WIB.
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

