HukumPeristiwa

Potensi Maladministrasi Terjadi Hampir di Segala Kementerian dan Lembaga

Jakarta |
Salah satu problem pelayanan publik di Indonesia pada saat ini adalah masih dirasakan adanya diskriminasi. Diskriminasi itu bisa atas dasar karena faktor ekonomi dan masih terjadi misalnya pungutan liar.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Bakohumas, di Hotel Aryadutta, Gambir, Jakarta, Selasa (23/4).

“Yang kami hadapi banyak hal-hal yang cukup serius, tidak hanya sekadar misalnya apakah di suatu stasiun kereta api tersedia tempat duduk yang baik. Bukan sekedar itu karena potensi maladministrasi itu terjadi hampir di segala kementerian dan lembaga (K/L),” ujarnya.

Amzulian mencontohkan pelayanan publik di bidang kesehatan, dimana tentunya masyarakat akan merasakan betul bagaimana diskriminatifnya pelayanan yang saat ini masih terjadi.

“Bahkan kalau bicara tentang pelayanan KTP misalnya, itu masih terjadi. Belum lagi kalau bicara pelayanan terhadap para investor,” tambah
Amzulian.

Ketua Ombudsman itu juga menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan hal-hal yang masih jauh dari harapan terkait dengan harapan presiden. “Karena di dalam kenyataannya masih banyak hal-hal yang sungguh tidak pantas terjadi,” ungkapnya.

Menurut Amzulian, secara ilmiah bisa dibuktikan bahwa negara-negara yang mengedepankan pelayanan publik terbaik menjadi negara rujukan dalam banyak hal.

“Negara itu menjadi rujukan misalnya karena biasanya memiliki tingkat korupsi yang paling rendah, kemudian negara yang paling sejahtera,” ungkapnya.

Salah satu refleksi dari pelayanan publik yang baik, sambungnya, adalah terlaksananya Good Governance, yang di dalamnya terdapat tiga unsur penting, yaitu pertama adalah transparansi, kedua adalah partisipasi, dan yang ketiga adalah akuntabilitas.

Pemerintah, lanjut Amzulian, di semua hal telah berbuat dan akan terus berbuat supaya pelayanan publik itu menjadi baik, supaya kesejahteraan masyarakat tetap bisa tercapai.

Menurutnya, paling tidak ada tiga langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah kita dalam upaya meningkatkan pelayanan publik tersebut.

“Langkah strategis pertama adalah dengan membentuk suatu Kementerian yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” paparnya.

Kebijakan yang kedua, sambungnya, adalah dengan membentuk suatu lembaga yang namanya Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Kebijakan strategis yang ketiga adalah menerbitkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuh Amzulian.

Dalam diskusi tematik itu tampil narasumber Staf Ahli Menkominfo Gungun Siswadi, Ketua KIP Gede Narayanan, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Prof Dr Ibnu Hamad, dan anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.