Hukum

Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan PON XXI

Jakarta |
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas khusus untuk pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara (Sumut).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan, bahwa anggota satgas tersebut terdiri dari personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora tersebut, Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, Kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan,” ujarnya, Jumat (13/9).

Menurut Erdi, satgas tersebut nantinya melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI.

“Artinya apa? Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sambung Kombes Pol Erdi Chaniago, nantinya juga dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di satu sisi, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila mendapatkan informasi soal penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PON XXI.

“Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan XXI,” pungkas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.