Polri Bakal Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kepala Negara pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.
“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media di Jakarta, Minggu (19/3).
Listyo Sigit menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Tindakan tegas tersebut, lanjut Listyo Sigit, merupakan komitmen Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah.
“Dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri yang salah satunya adalah menjaga pasar domestik. Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden,” pungkas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Polri diberitakan menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri tersebut.
“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (15/3) lalu.
Polri, sambungnya, dipastikan siap untuk bekerjasama dan bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kemendag dan Bea Cukai. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Berita: Red/Mh | Foto: Ilustrasi/Ist.