Polda Jabar Tetapkan Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Bernuansa SARA
Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menetapkan MAFPN alias Resbob sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Desember 2025 terkait konten bermuatan SARA yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa ujaran kebencian tersebut secara khusus menyasar masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking, sehingga berpotensi memicu konflik sosial.
Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025, ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah akun TikTok @radarsumedang. Video tersebut menampilkan siaran langsung tersangka melalui akun @resbobbb.
Dalam tayangan itu, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Konten tersebut kemudian memicu kemarahan publik dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain laptop, iPhone, kamera live streaming, serta akun media sosial milik tersangka yang diperoleh dari wilayah Surabaya dan Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten bermuatan SARA, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan. (Gate 13/Foto: Ist./eppid.polri.go.id)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

