Opini

Persiapan PSBB Tahap 2

Oleh: drg. H. Hardiono, Sp.BM*

Wabah penyakit global (pandemic) akibat virus Corona atau Covid-19 belum usai, angka Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkonfirmasi masih bergerak naik. Namun disatu sisi angka kematiannya masih tergolong stabil.

Segenap upaya telah dilakukan, seperti mendeteksi (tracing) dan pemeriksaan epidemiologi, pemeriksaan cepat (rapid test) maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) swab test, serta pengobatan di beberapa rumah sakit.

Disayangkan penyebaran Covid-19 yang sudah merambah di hampir setiap kelurahan itu, angkanya cenderung meningkat. Berdasarkan fakta tersebut maka diputuskan perlunya dilakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Depok.

Tidak hanya Kota Depok, di wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga memperpanjang PSBB hingga dua pekan kedepan, yaitu Rabu (29/4) sampai dengan Selasa (12/5).

Hal ini dikarenakan penerapan PSBB di kawasan Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif, sehingga para kepala daerah di tiga wilayah tadi sepakat memberlakukan PSBB tahap kedua.

Berkaca pada PSBB pertama tampak masih kurangnya kesadaran masyarakat akan sangat pentingnya tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, sangatlah perlu bagi semua pihak meningkatkan kedisplinan melakukan jaga jarak (physical distancing), mencuci tangan, juga penggunaan masker dan alat pelindung diri (APD) lain yang diperlukan.  

Disamping itu cek poin (pemeriksaan) di perbatasan kota semua dari penjuru perlu ditingkatkan, sehingga bisa dipastikan orang-orang yang melintas tersebut benar-benar dalam kondisi sehat atau negatif terpapar virus Corona.

Juga pergerakan alat transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) perlu diwaspadai, serta angkutan massal khususnya dengan trayek lintas wilayah agar pengoperasian dibatasi, bahkan jika perlu diputus mata rantainya.

Selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, saya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Depok untuk menaati aturan larangan mudik ke kampung halaman. Jangan sampai nantinya para pemudik menjadi carrier (pembawa) Covid-19. Apalagi kawasan Depok termasuk dalam zona merah.

Kita perlu ikhtiar atau berupaya bahkan berjuang secara berjamaah dengan melakukan pencegahan-pencegahan agar virus ini tidak merambah ke skala yang lebih luas lagi.

Baginda Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan kita untuk tidak mendatangi suatu daerah yang terkena wabah penyakit menular, juga tidak keluar supaya wabah tidak menyebar ataupun tertular.

Sabda tersebut tertera dalam hadits: “Apabila kalian mendengar tentangnya (wabah penyakit) di sebuah tempat, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, dan bila kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar daripadanya sebagai bentuk lari daripadanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, saya mengajak segenap masyarakat di Kota Depok tercinta khususnya, untuk ikut mensukseskan PSBB Jilid 2 ini dengan bersama-sama mematuhi anjuran pemerintah.

Bersama kita bisa putus mata rantai penyebaran virus Corona. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Aamiin.

*Penulis adalah Sekda Kota Depok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.