Politik

Pergantian Wagub Dipilih oleh DPRD atas Usul Parpol Pengusung

Jakarta |
Sandiaga Uno memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, guna memfokuskan diri sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 mendatang.

Mengisi kekosongan jabatan Wagub DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa mekanismenya dilakukan sesuai Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, dalam hal Wagub DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wagub DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta, melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Bahtiar, bahwa pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Selanjutnya, sambung Bahtiar, prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna  DPRD DKI Jakarta, telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta,” sebut Kapuspen Kemendagri itu di Jakarta, Minggu (12/8).

Dari situ, lanjut Bahtiar, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar juga menjelaskan perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno.

Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, dimana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

“Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” pungkasnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.