Pengejaran Senyap: Buronan Maroko Akhirnya Tertangkap di Jakarta
Jakarta – Selama lebih dari tiga bulan, NE, seorang warga negara Maroko, berhasil menghindari kejaran aparat hukum. Ia berpindah-pindah tempat, dari Lombok hingga Jakarta, bersama kedua anaknya.
Namun, pada Selasa (19/8) pelariannya berakhir. Tim Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil meringkusnya di Jakarta.
NE bukan buronan sembarangan. Ia diburu oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas kasus serius: pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh orang tua.
Namanya tercatat dalam Surat International Arrest Warrant (Surat Perintah Penangkapan Internasional) Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Perburuan NE di Indonesia dimulai sejak Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Divhubinter Polri) mengajukan permohonan resmi kepada Ditjen Imigrasi pada 8 Juli 2025.
Dari data perlintasan, NE masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok menggunakan visa kunjungan, kemudian mengubah statusnya menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat domisili di Jakarta Timur.
“NE sangat licin. Ia tahu bagaimana berpindah dan menghilang. Tapi dengan koordinasi erat antara Imigrasi dan Polri, kami bisa menutup ruang geraknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Pencarian dilakukan oleh Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim). Awalnya, tim menyisir alamat resmi NE, lalu memperluas pencarian ke Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui ia masih berada di Lombok bersama anak-anaknya. Melalui teknik pembuntutan yang memakan waktu, tim akhirnya berhasil menangkapnya saat ia menuju Jakarta.
Hanya dua hari setelah penangkapan, tepatnya 21 Agustus 2025, koordinasi cepat antara Ditjen Imigrasi, Divhubinter Polri, dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia memastikan NE dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia akhirnya dipulangkan ke negaranya untuk menghadapi proses hukum.
“Ini bukan hanya soal menangkap seorang buronan, tapi tentang menjaga kedaulatan negara dan memberi rasa aman kepada masyarakat. Setiap jengkal koordinasi menjadi penting agar kejahatan lintas negara tidak bisa berlindung di Indonesia,” tegas Yuldi.
Di balik operasi ini, ada pesan jelas: Indonesia tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal internasional untuk bersembunyi. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.