Pemkot Depok Resmi Berlakukan PSBB, Ini Ketentuan dan Batasannya
Depok |
Pemerintah (Pemkot) Kota Depok telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung sejak hari Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi setiap 14 hari kedepan.
Pemberlakuan PSBB dalam rangka upaya memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Depok.
Untuk penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meresmikan PSBB mengemukakan akan dimulai sejak jam 00.00 WIB, hari Rabu 15 hingga 28 April 2020, dengan ketentuan 866 aspek dan 6 komponen pembatasan.
Dijelaskan oleh Idris, bahwa 6 komponen pembatasan yaitu belajar di rumah, bekerja di rumah, sosial budaya, tidak ada kegiatan-kegiatan keagamaan atau pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, pembatasan penggunaan transportasi, seluruh warga masyarakat agar tetap dirumah, dan memakai masker.
“Kalaupun harus tetap keluar rumah dengan seizin Kampung Siaga Kelurahan di setiap Kecamatan dan tetap menggunakan masker yang berbahan kain,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/4).
Orang nomor satu di Kota Depok itu juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal yang termasuk pencegahan virus Corona. “Harus menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan social,” tegasnya.
Sementara terkait penggunaan kendaraan bermotor roda dua, Wali kota Depok itu menyebutkan pembatasan motor pribadi diperbolehkan berdua, namun diupayakan jika memungkinkan sendiri saja atau tidak berboncengan.
Sedangkan untuk kendaraan motor ojek online(ojol), tidak diperbolehkan membawa penumpang atau berboncengan. “Untuk kendaraan ojol tidak boleh bawa boncengan ya, sama seperti DKI Jakarta,” terangnya.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, penyaluran bantuan yang sudah dilakukan pihaknya yaitu yang pertama untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhannya.
Kemudian yang kedua, sambungnya, untuk operasional stimulan Kampung Siaga Covid-19 sebesar Rp3 juta per Rukun Warga (RW). “Juga non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah kita rangkum untuk sementara tahap pertama yaitu 30 ribu Kepala keluarga (KK) nominalnya Rp250 ribu per KK,” urai Idris.
Untuk hal-hal yang lainnya, lanjut Idris, untuk kabupaten/kota dan provinsi ditunggu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan cair pada tanggal 20 April mendatang.
Wali Kota juga menyinggung soal perantau atau pengontrak yang menetap di Kota Depok yang nantinya juga akan masuk sebagai penerima bantuan, namun saat ini pendataannya belum selesai. “Nanti akan dialokasikan bantuan dari provinsi. Kita padu dengan bantuan dari APBD,” terangnya.
Selanjutnya untuk aktifitas masyarakat yang menggunakan jasa transportasi Kereta Rel Listrik (KRL), menurut Mohammad Idris untuk kapasitas penumpangnya dibatasi sekitar 50 persen atau 1 gerbong 60 orang dan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga jam 6 sore.
“Untuk masalah penumpukan calon penumpang sedang dirapatkan dan sedang dibahas untuk didalami oleh pihak PT KAI dengan Kementerian Perhubungan, dan belum ada persetujuan,” ungkap Wali Kota.
Idris juga mengungkapkan ada beberapa tindakan-tindakan atisipasi yang sedang dikomunikasikan, seperti pembatasan penggunaan KRL kemungkinan berdampak terjadinya penumpukan penumpang bis ataupun angkutan kota (angkot). “Segala macam yang kita yang kita khawatirkan, ini sedang dibahas dan belum selesai,” tuturnya.
Pada sektor pangan, Idris menambahkan, untuk aktifitas pedagang makanan baik restoran maupun tenda akan terus dimonitoring. “Kita pantau dan kita minta untuk menyimpan kursi-kursinya dan intinya bahwa kalau kita minta untuk melakukan take away,” imbuhnya.
Saat meresmikan PSBB, Wali Kota Mohammad Idris tampak didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diantaranya Ketua DPRD Kota Depok Teungku Muhammad Yusuf Saputra, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sutiyono.
Berita: Mh | Foto: Istimewa