Pemerintah

Pemerintah Rilis Daftar kriteria Masyarakat Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

Jakarta |
Peresmian dimulainya program vaksinasi Covid-19 ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1) lalu, diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.

Vaksin Covid-19 Sinovac asal China yang diberikan gratis kepada masyarakat guna menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Dari keseluruhan vaksin yang tiba di Indonesia diantaranya vaksin produksi Sinovac Biotech Inc, dengan rincian 3 juta dosis vaksin siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Dikutip dari laman covid19.go.id, Sabtu (16/1), berikut daftar kriteria masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin produksi, antara lain:

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Berita: Red | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.