PemerintahPeristiwa

Pelanggaran Izin Perkawinan Dominasi Sidang Bapek, 41 PNS Diberhentikan

Jakarta |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) juga memutuskan 2 PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun. Sementara PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak 1 orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus, antara lain tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi PDHTAPS dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (3/7).

Andi menjelaskan, bahwa jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari 46 kasus tersebut, sambungnya, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Selain itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara 1 putusan PDHTAPS dibatalkan.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas Kementerian PANRB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.