PeristiwaPolitik

Pasca Putusan MK, 114 Orang Dilantik Sebagai PPK Pemilu 2019

Denpasar |
Sebanyak 114 orang dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Pelantikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (2/1)

Dilansir situs bali.kpu.go.id, Rabu (2/1), Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartwan dalam arahan resminya menghimbau kepada setiap Anggota PPK yang baru dilantik agar mempersiapkan diri dan segera melakukan percepatan dengan berkoordinasi dengan Anggota PPK sebelumnya serta dengan instansi-instansi terkait.

“jika ada beberapa hal yang belum dipahami, jangan pernah malu untuk bertanya” ujar Lidartwan.

Disamping itu, Lidartawan juga menghimbau kepada seluruh pihak-pihak terkait dan juga masyarakat agar bersama-sama turut mensukseskan proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mendatang.

Masa kerja Anggota PPK dimulai pada tanggal 2 Januari 2019 hingga 16 Juni 2019 dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan Anggota PPK Pemilu 2019 yang tersebar di 57 Kecamatan se-Bali tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 2019 berjumlah 5 orang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berita: Sigit | Foto: KPU Bali/gb/Hupmas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.