Pantau Penggunaan Uang Negara, Kejati Aceh Bentuk Tim Opdes 2017
Banda Aceh |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk Tim Operasi Desember (Opdes) 2017 yang dikukuhkan oleh Kajati Aceh Chaerul Amir, di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (7/12).
Pembentukan Tim Operasi Desember 2017 bertujuan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan uang negara dan menuntaskan semua persoalan keuangan yang terjadi di daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Chaerul Amir mengatakan, Tim Opdes 2017 disebarkan ke seluruh Aceh dan memantau dan evaluasi seluruh proyek di kabupaten/kota.
Uang negara yang diawasi adalah yang yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dana Otonomi Khusus (Otsus), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta proyek strategis nasional (PSN) yang telah dituangkan dalam berbagai program pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur yang tersebar di seluruh Aceh.
Pembentukan Tim Opdes 2017 berdasarkan Keputusan Kajati Aceh Nomor KEP-02/N.1/Fs/12/2017. Tim yang diketuai Wakil Kajati Aceh Arief, dan Sekretaris T Rahmatsyah, beranggotakan para asisten, koordinator, satuan tugas pidana khusus, dan para para jaksa di Kejati Aceh sebagai anggota tim.
Dalam arahannya Kajati Aceh berharap kepada seluruh Tim yang terlibat agar dapat bekerja maksimal. “Tim ini bekerja sangat singkat namun dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang,” kata Kajati Aceh Chaerul Amir.
Menurutnya, hal ini mengingat banyaknya laporan yang masuk dalam menjalankan program pembangunan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Tugas Tim Tim Opdes 2017, sambung Kajati, dititik beratkan dalam pemantauan dan melihat langsung sejauh mana tingkat pelaksanaan kegiatan.
“Serta mencari dan menemukan hambatan dan kendala dilapangan serta mengambil tindakan yang tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi rilis Penkum dan Humas Kejati Aceh di laman kejati-aceh.go.id.
Tim akan bekerja diseluruh wilayah aceh yang dibagi dalam empat sub tim dibantu oleh Inspektorat aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Seluruh pelaksanaan kegiatan dan temuan dilapangan dilaporkan kepada Kajati Aceh yang selanjutnya akan diambil tindakan sesauai aturan yang berlaku,” pungkas Kajati Aceh.
Berita: Machfud | Foto: Istimewa