Pakta Integritas Wujudkan Lembaga yang Bersih
Oleh: Ida Bagus Wibawa, SE
SEBAIK apapun sebuah sistem, jika yang menggerakkan sistem itu tidak baik, maka tidak akan menghasilkan out put atau out comeyang baik. Jadi tetap penting manusia yang menjalankan system (man behind the gun).
Harus disadari bahwa integritas atau kejujuran adalah kata kunci dalam membangun Organisasi. Bagaimana lembaga akan menjadi baik, jika pengemudi dan pengelola lembaganya tidak bagus. Walaupun system sudah dibenahi melalui restrukturisasi, good governance dan clean government, namun tak bisa diabaikan adalah penegakan kejujuran diantara para pelaku dalam organisasinya.
Pakta Integritas secara faktual merupakan secarik kertas yang ditandatangani, tetapi keharusan setiap pejabat menjalankan dengan kejujuran sebagai implementasi penandatangan Pakta Integritas tersebut. Agar Pakta Integritas bukan hanya sekedar tanda tangan tanpa makna.
Kenyataannya, bahwa Pakta Integritas sudah dijalankan. Namun demikian, ternyata berbagai penyimpangan masih saja terus terjadi. Masih banyak pejabat yang melakukan KKN. Di mana-mana terdapat penyimpangan baik yang berupa korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan sebagainya. Akibatnya, banyaknya pejabat publik yang kemudian dijadikan saksi, tersangka dan kemudian masuk penjara.
Bagaimanapun juga Pakta Integritas dapat dipakai sebagai tolok ukur moralitas untuk menegakkan kejujuran. Seperti diketahui, bahwa kejujuran adalah persoalan individu, persoalan kesadaran, persoalan komitmen. Oleh karena itu, status sosial, etnisitas, penggolongan sosial dan sebagainya tidak memiliki korelasi langsung dengan integritas publik.
Pakta Integritas bukan hanya selembar kertas yang ditandatangani pejabat pada waktu pelantikan, akan tetapi merupakan komitmen pejabat untuk menjadikan kejujuran sebagai panglima didalam merenda good governance dan clean government yang menjadi cita-cita semua masyarakat Indonesia.
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (di luar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti Korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan. Tujuan dibuat fakta integritas adalah untuk menyediakan sarana bagi pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan pakta integritas di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat penegakan hukum dan tata kelola sistem kenegaraan yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum dalam sistem perundang-undangan negara kita mulai dari konstitusi yang terwujud dalam UUD 1945, undang-undang, sampai peratutran pemerintah.
Manfaat penerapan pakta integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat/sarana untuk mencegah terkadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas lembaga/perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif. Masalah utama pengadaan barang dan jasa terletak pada harga yang dinaikan (mark up), kuitansi ganda, tender bisa diatur, tidak transparan dan akuntabel, etika pegawai rendah (banyak menerima suap) dan pemahaman tentang aturan yang belum merata.
Tidak dipungkiri, pendekatan pakta integritas sebagai suatu metode untuk meminimalisasi praktek korupsi sekaligus membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), kerap mendapat kritik. Kritik atau lebih tepat dikatakan sebagai kekhawatiran itu terutama diarahkan pada mudahnya pendekatan Pakta Integritas jatuh pada praktek seremonial belaka, jika pihak-pihak yang hendak diajak untuk berkomitmen menerapkan pakta integritas tidak dipilih secara selektif.
Korupsi tidak seluruhnya dapat dipantau, namun dapat dikontrol melalui kombinasi etika perilaku, dan tindakan hukum yang tegas. Pakta integritas diharapkan dapat menjadi alat kontrol dengan menekankan azas-azas sebagai berikut; tidak memikirkan diri sendiri, integritas yang tinggi, objektifitas, akuntabilitas, keterbukaan, kejujuran dan kepemimpinan.
Penandatanganan pakta integritas bukan sekadar mengikuti tren tanpa maksud. Pakta integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra lembaga yang bersih dan baik, sehingga mendapat kepercayaan publik. Namun perlu disadari pula bahwa pakta intergritas hanya merupakan salah satu alat dalam upaya mewujudkan jalannya lembaga/perusahaan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan diseluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.
Bagaimanapun pakta integritas merupakan janji diatas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan itikad yang sunguh-sunguh untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan transparan. Dengan menerapkan penandatanganan pakta integritas dalam setiap proses pengadaan barang/jasa diharapkan menjadi salah satu wujud dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance).
*Penulis adalah Sekjen LSM Kanjanu Foundation