Orientasi Didahulukan, Pesan Pencegahan Pelanggaran Kampanye akan Sampai Ke Parpol
Bali |
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Moch Afifuddin mengingatkan, tahapan kampanye merupakan tahapan yang menyita emosi publik.
Menurutnya, kemampuan pengawasan menjadi tanggung jawab semua divisi. Namun, terkait temuan dan laporan pelanggaran kampanye yang paling berwenang adalah divisi penindakan dan pengawasan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menjabarkan tugas utama Bawaslu, adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Jangan sampai tidak ada laporan, temuan pengawasan serta penanganan pelanggaran dalam masa kampanye,” ujarnya pada Rakernis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2019 di Bali, Selasa (9/10).
Dilansir laman bawaslu.go.id, Selasa (9/10), Afif mengimbau seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan untuk bersama masyarakat berpartisipasi mengawasi dan memantau seluruh tahapan kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Semua hal dan aktivitas boleh dilakukan saat masa kampanye, kecuali yang dilarang. Ini pentingnya mengkomunikasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh ke partai politik,” ujarnya.
Pesan-pesan pencegahan, sambung Afif, akan sampai ke partai politik apabila orientasi pencegahan didahulukan.
“Partai politik akan tahu mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang, sehingga akan ada kehati-hatian untuk melakukan pelanggaran kampanye,” tuturnya.
Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi serta kordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Kegiatan Rakernis ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap tugas pokok dan fungsi antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa