Mulai Juni 2020 PDAM Kota Depok Kembali Kerahkan Petugas Catat Meter ke Rumah Pelanggan
Depok |
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah-rumah pelanggan untuk pemakaian Juni 2020 dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid -19.
Hal itu dikemukakan oleh Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Phitaloka, dalam siaran persnya, di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6).
Menurut Imas pihaknya akan mengerahkan petugas untuk kembali mencatat ke setiap rumah pelanggan untuk pemakaian air bulan Juni 2020.
“Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan,” ujar Imas. Namun demikian, perusahaan penyedia air itu masih menerima layanan baca meter mandiri melalui Aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang disampaikan ke para pelanggan sebelumnya.
Dijelaskan oleh Imas, apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui pesan WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa di datangi oleh petugas, maka PDAM akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air.
“Kalaupun nantinya terdapat perbedaan antara perhitungan dan rata-rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan,” tutur Imas, seraya menambahkan pelanggan juga dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.
Meskipun demikian, sambungnya, ada beberapa wilayah yang ditutup karena Protokol Covid-19. Tentunya petugas PDAM tidak bisa melakukan pembacaan ataupun pencatatan.
“Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan,” terangnya Imas.
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok itu juga menambahkan, bahwa untuk pembayaran tagihan air pihaknya mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya.
“Pembayaran air PDAM Kota Depok dapat di lakukan di layanan online chanel Bank dan Payment Point Online Bank (PPOB) yang sudah bekerjasama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok” ungkapnya.
Layanan online chanel Bankdan PPOB untuk melakukan pembayaran tagihan air, antara lain ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M-Banking Mandiri, Kantor POS, e-Comerce seperti Tokopedia, Indomart, Alfamart, dan lain-lain.
Berita: Red | Foto: Istimewa/Ilustrasi