Ekonomi

Mulai 15 Mei Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan 12 Sampai 16 Persen

Jakarta |
Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 sampai 16 persen, dan berlaku mulai 15 Mei 2019 juga akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa.

 Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura, Papua.

Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.

Pemerintah, lanjut Darmin, mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

“Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional,” jelasnya.

Darmin juga menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Menurut Darmin, kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini, lanjutnya, berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” tegas Darmin.

Dijelaskan oleh Menko Darmin, bahwa diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tukasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.