Hukum

MK Kembali Uji UU Pemilu

Jakarta |
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dengan agenda Perbaikan Permohonan, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Syamsul Bachri Marasabessy, Yoyo Effendy, Djefry Tuananany, Adi Sucipto dan Sulastri.

Norma yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 419 sepanjang frasa “di daerah pemilihan yang bersangkutan”, Pasal 420 sepanjang frasa “di suatu daerah pemilihan”, huruf a sepanjang frasa “di daerah pemilihan”, huruf b sepanjang frasa “dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”, huruf c, dan huruf d, Pasal 421 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 422 sepanjang frasa “di suatu daerah pemilihan”

Para Pemohon menilai telah dirugikan dengan berlakunya UU a quo terutama pada salah satu tahapan Pemilu, yaitu tahapan konversi suara dan tapahapan pembagian kursi politik.

Menurut Pemohon, Partai yang dipilih oleh Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR, sehingga suara yang dihasilkan menurut Pemohon tidak dilibatkan dalam keterwakilannya dengan DPR.

Menanggapi dalil-dalil Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (19/9), Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat agar Pemohon lebih memperhatikan argumen yang dibangun dalam permohonan.

“Jangan sampai permohonan menjadi kabur karena tidak secara eksplisit menyebutkan kerugian konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam siaran pers yang dirilis mkri.id, Senin (7/10). Selain itu, ia juga meminta Pemohon untuk lebih menjelaskan legal standing.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti pemaknaan dari pasal a-quo yang tidak meng-compare dengan norma secara utuh. Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk memperbaiki sistematika agar sesuai dengan format hukum acara di MK.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.