Masyarakat Harus Pahami Penggunaan Rotator dan Sirene Kendaraan Dinas
Jakarta |
Meningkatnya kasus penyalahgunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas di jalan mengharuskan masyarakat tahu berbagai macam jenis-jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat.
Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
Aturan penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.
Dikutip portal humas.polri.go.id, Rabu (11/9), perlu untuk diketahui lampu rotator yang umumnya digunakan oleh kendaraan dinas dan memiliki makna yang berbeda-beda, yaitu:
Merah
Biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat, karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.
Biru
Biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
Kuning
Biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
Putih
Biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.
Penyalahgunaan lampu rotator dan sirene dapat membahayakan pengguna jalan lain dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Istimewa/DivHumas Polri